Depkominfo Bakal Tertibkan Blackberry Ilegal
JAKARTA - Depkominfo berjanji akan menertibkan peredaran Blackberry Ilegal yang semakin meningkat.
"Departemen Kominfo tetap berkomitmen untuk melakukan penertiban, terhadap BlackBerry yang benar-benar ilegal dan tersebar di black market," ujar kepala humas dan pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2009).
Gatot mengatakan, selama ini penertiban sudah sering dilakukan, termasuk bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Perdagangan Dalam Negeri baik terpadu maupun terpisah operasi penertibannya.
"Karena aturannya sangat tegas seperti disebutkan pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 52," ujarnya.
Pasal 52 menyebutkan bahwa barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Berita Terkait: blackberry
Posting Komentar
Jangan Bengong Aja Silahkan Berkomen disini..